Panduan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB)
SMA Negeri 1 Teriak
Tahun Pelajaran 2026/2027
Selamat datang
calon peserta didik baru. Berikut adalah langkah-langkah dan persyaratan yang
harus dipersiapkan untuk bergabung bersama keluarga besar SMA Negeri 1 Teriak.
A. Jalur
Pendaftaran
SMAN Negeri 1
Teriak membuka 4 jalur utama:
1. Jalur Domisili Sekolah Menengah Atas (SMA)
a. Jalur ini diperuntukkan bagi calon murid yang jarak tempat tinggalnya dekat dengan satuan pendidikan.
b. Domisili calon murid sebagaimana dimaksud pada huruf a didasarkan pada alamat yang tertera pada Kartu Keluarga (KK) dengan ketentuan status hubungan calon murid dalam Kartu Keluarga (KK) tersebut merupakan anak kandung atau keluarga inti.
c. Dalam hal status calon murid pada Kartu Keluarga (KK) merupakan famili lain (bukan keluarga inti) sebagaimana dimaksud pada huruf b, Kartu Keluarga dapat digunakan jika orang tua calon murid: (1) meninggal dunia; (2) bercerai; (3) menikah kembali; atau (4) mengadopsi.
d. Dalam hal orang tua calon murid yang meninggal dunia sebagaimana dimaksud pada huruf c angka (1) atau bercerai sebagaimana dimaksud huruf c angka (2), calon murid wajib melampirkan akta kematian atau surat keterangan kematian orang tua atau akta cerai yang diterbitkan oleh instansi berwenang.
e. Dalam hal orang tua calon murid yang menikah kembali sebagaimana dimaksud pada huruf c angka (3), calon murid wajib melampirkan akta kelahiran.
f. Dalam hal orang tua calon murid mengadopsi anak sebagaimana dimaksud pada huruf c angka (4), calon murid wajib melampirkan salinan putusan atau penetapan pengadilan yang menjadi bukti adanya hubungan hukum orang tua angkat dengan anak angkat.
9. Kariu Keluarga (KK) yang digunakan untuk syarat pendaftaran calon murid adalah KK yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal 15 Juni 2026.
h. Dalam hal teriadi perubahan dalam kurun waktu kurang dari 1 (satu) tahun dan bukan karena perpindahan alamat tempat tinggal, Kartu Keluarga (KK) dimaksud dapat digunakan sebagai dasar seleksi ].alur domisili.
i. Perubahan data pada Kartu Keluarga (KK) bukan karena peapindahan alalnat sebagaimana dimaksud pada huruf g dapat berupa: ( 1) penambahan anggota keluarga, selain calon murid; (2) pengurangan anggota keluarga, akibat meninggal dunia atau pindah; atau (3) Kartu Keluarga (KK) baru akibat hilang atau rusak.
j. Dalam hal terdapat perubahan data pada Kartu Keluarga (KK) sebagaimana dimaksud pada huruf h, calon murid wajib menyertakan: (1) Kartu Keluarga yang lama bagi Kartu Keluarga (KK) yang mengalami perubahan data atau rusak; atau (2) surat keterangan kehilangan dari Kepolisian Negara Republik Indonesia apabila Kartu Keluarga hilang.
k. Bagi calon murid yang tinggal di panti asuhan, wajib dibuktikan dengan surat keterangan dari yayasan, dinas sosial, dan/atau KPAI.
I. Perhitungan jarak menggunakan aplikasi SPMB. in. Jumlah murid diterima adalah 35% (tiga puluh lima persen) dari daya tampung satuan pendidikan.
n. Pada jalur domisili calon murid akan dirangking berdasarkan nilai jarak ditambah dengan nilai rapor, sebagai pengganti kemampuan akademik yang selanjutnya disebut Nilai Domisili.
o. Nilai jarak sebagaimana dimaksud pada huruf n merupakan bobot jarak dikalikan 70°/o (tujun puluh persen). Bobot jarak ditetapkan pada huruf Q angka 1 dalam Surat Keputusan ini.
p. Nilal rapor sebagalmana dimaksud pada huruf n merupakan rata-rata nilai rapor semester 1 (satu) s.d 5 (lima) untuk mata pelajaran Bahasa Indonesia, Ilmu Pengetahuan Alam (IPA), Ilmu Pengetahuan Sosial (lps), Matematika, Bahasa lnggris dikalikan 30°/o (tiga puluh persen).
q. Rincian perhitungan nilai domisili sebagaimana dimaksud pada huruf n ditetapkan pada huruf R angka 1 Surat Keputusan ini. r. Jika ].alur domisili tidak terpenuhi kuotanya, maka sisa kuota tersebut akan dialihkan ke jalur prestasi.
2. Jalur Afirmasi Sekolah Menengah Atas (SMA)
a. Jalur ini diperuntukkan bagi calon murid yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dan calon murid penyandang disabilitas.
b. Persyaratan khusus pada jalur afiimiasi bagi calon murid yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu harus memiliki kartu keikutsertaan dalam program penanganan keluarga ekonomi tidak mampu dari Pemerintah Pusat dan/ atau Pemerintah Daerah.
c. Kartu keikutsertaan dalaln program penanganan keluarga ekonomi tidak mampu sebagaimana dimaksud pada huruf b berdasarkan pada data terpadu pemerintah pusat atau pemerintah daerah, kartu yang dimaksud adalah: ( 1) Kartu Indonesia Pintar (RIP) dengan status aktif; (2) Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) atau Program Keluarga Harapan (PKH); atau (3) Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).
d. Dalam hal penggunaan KKS, PKH, atau DTSEN, nana pemilik KKS atau PKII atau DTSEN merupakan mama orang tua calon murid dan status pada Kartu Keluarga (KK) merupakan anak kandung atau keluarga inti.
e. Dalam hal status calon murid pada Kartu Keluarga (KK) merupakan famili lain (bukan keluarga inti) sebagaimana dimaksud pada huruf d, Kartu Keluarga dapat digunakan jika orang tua calon murid: ( 1) meninggal dunia; (2) bercerai; (3) menikah kembali; atau (4) mengadopsi.
f. Dalam hal orang tua calon murid yang meninggal dunia sebagaimana dimaksud pada huruf e angka (1) atau bercerai sebagaimana dimaksud huruf e angka (2) , calon murid wajib melampirkan akta kematian atau surat keterangan kematian orang tua atau akta cerai yang diterbitkan oleh instansi berwenang.
9. Dalam hal orang tua calon murid yang menikah kembali sebagaimana dimaksud pada huruf e angka (3), calon murid wajib melampirkan akta kelahiran.
h. Kartu Keluarga (KK) yang digunakan untuk syarat pendaftaran calon murid adalah KK yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal 15 Juni 2026.
i. Dalam hal orang tua calon murid mengadopsi anak sebagaimana dimaksud pada huruf e angka (4), calon murid wajib melampirkan salinan putusan atau penetapan pengadilan yang menjadi bukti adanya hubungan hukum orang tua angkat dengan anak angkat.
j. Dalam hal terjadi perubahari dalaln kurun waktu kurang dari 1 (satu) tahun dan bukan karena perpindahan alamat tempat tinggal, Kartu Keluarga (KK) dimaksud dapat digunakan sebagai dasar seleksi jalur domisili.
k. Perubahan data pada Kartu Keluarga (KK) bukan karena perpindahan alamat sebagaimana dimaksud pada huruf g dapat berupa: (1) penambahan anggota keluarga, selain calon murid; (2) pengurangan anggota keluarga, akibat meninggal dunia atau pindah; atau (3) Kartu Keluarga (KK) baru akibat hilang atau rusak. 1. Dalam hal terdapat perubahan data pada Kartu Keluarga (KK) sebagaimana dimaksud pada huruf
j, calon murid wajib menyertakan: (1) Kartu Keluarga yang lama bagi Kariu Keluarga (KK) yang mengalami perubahan data atau rusak; atau (2) surat keterangan kehilangan dari Kepolisian Negara Republik Indonesia apabila Kartu Keluarga hilang. in. Bagi calon murid yarig tinggal di panti asuhan, wajib dibuktikan dengan surat keterangan dari yayasan, dinas sosial, dan/atau KPAI.
n. Kartu keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tidak malnpu sebagaimana dimaksud pada huruf b tidak berlaku untuk kartu keikutsertaan program jaminan kesehatan nasional dan/atau surat keterangan tidak mampu.
o. Pemegang KIP/ PIP dapat dibuktikan melalui laman https: / / pip.kemendikdasmen.go.id/ home_v 1 dan penerima bantuan sosial dapat dibuktikan dengan kartu KKS-PKH, sedangkan DTSEN dibuktikan dengan Surat Keterangan Penerima Bantuan Sosial, serta penerima bantuan sosial yang tidak memiliki kartu namun terdaftar dapat menyertakan Surat Keterangan yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Sosial.
p. Dalam hal calon murid penyandang disabilitas sebagainana dimaksud pada huruf a, harus memiliki: ( 1) kartu penyandang disabilitas yang dikeluarkan oleh Kementerian Sosial atau instansi yang berwenang; atau (2) surat keterangan hasil asesmen dari dokter spesialis dan/atau psikolog yang menyatakan jenis disabilitas, tingkat ketunaan, serta nilai kecerdasan intelektual (IQ) ; serta (3) salinan (fotokopi) Kartu Keluarga (KK).
q. Calon murid penyandang disabilitas yang dapat diterima pada satuan pendidikan jenjang SMA dibatasi pada penyandang disabilitas dengan kategori tingkat ringan hingga sedang, serta memiliki tingkat kecerdasan intelektual (IQ) paling rendah 70 (tujuh puluh).
r. Calon murid penyandang disabilitas yang tidak memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud pada huruf q akan diarahkan untuk mendaftar pada Sekolah Luar Biasa (SLB) yang sesuai dengan kebutuhan khususnya.
s. Ketentuan pembatasan tingkat disabilitas dan kecerdasan intelektual (IQ) sebagaimana dimaksud pada huruf q dapat dikecualikan bagi calon murid yang berdomisili di wilayah kabupaten/kota yang belum memiliki Sekolah Luar Biasa (SLB).
t, Terhadap penerimaan calon murid penyandang disabilitas sebagaimana dimaksud pada huruf s, satuan pendidikan wajib berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Barat untuk penyesuaian layanan pembelajarannya.
u. Murid yang masuk melalui jalur afirmasi merupakan murid yang berdomisili di dalam wilayah domisili satuan pendidikan yang bersangkutan.
v. Perhitungan jarak menggunakan aplikasi SPMB.
w. Jumlah murid diterima adalah 30% (tiga puluh persen) dari daya tampung satuan pendidikan, yang di dalamnya sudah termasuk kuota untuk penyandang disabilitas sebesar 2% (dua persen). x. Jika jalur afirmasi tidak terpenuhi kuotanya, maka sisa kuota tersebut akan dialihkan ke jalur prestasi.
3. Jalur Mutasi Sekolah Menengah Atas (SMA)
a. Jalur mutasi diperuntukkan bagi calon murid yang mengikuti perpindahan tugas orang tua, serta calon murid anak guru dan tenaga kependidikan.
b. Calon murid yang mendaftar melalui jalur perpindahan tugas orang tua wajib melampirkan persyaratan khusus berupa: (1) Surat Keputusan Mutasi dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang mempekeljakan, yang diterbitkan paling lama 1 (satu) tahun sebelum tanggal 15 Juni 2026 dan ditandatangani oleh pejabat berwenang; (2) Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia (SKPWNI) orang tua yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang; dan (3) Kartu Keluarga (KK).
c. Perpindahan tugas orang tua sebagaimana dimaksud pada huruf b harus merupakan pelpindahan antarkabupaten/ kota atau antarprovinsi.
d. Calon murid pada jalur perpindahan tugas orang tua sebagaimana dimaksud pada huruf b wajib mendaftar ke satuan pendidikan yang berada di wilayah kabupaten/kota yang sama dengan lokasi perpindahan tugas orang tua.
e. Calon murid yang mendaftar melalui kriteria anak guru dan tenaga kependidikan wajib melampirkan persyaratari khusus berupa: (1) surat penugasan dari Kepala Satuan Pendidikan tempat orang tua bertugas atau bekerja; dan (2) Kartu Keluarga (KK).
f. Calon murid anak guru dan tenaga kependidikan sebagaimana dimaksud pada huruf e hanya dapat mendaftar pada satuan pendidikan tempat orang tuanya bertugas atau bekelja.
9. Status calon murid pada Kartu Keluarga (KK) sebagaimana dimaksud pada huruf b angka (3) dan huruf e angka (2) harus terdata dan berstatus sebagai anak kandung atau keluarga inti.
h. Jumlah murid yang diterima pada jalur mutasi ditetapkan paling banyak 5% (lima persen) dari da.ya tampung satuan pendidikan, yang di dalamnya sudah termasuk gabungan kuota untuk perpindahan tugas orang tua dan anak guru / tenaga kependidikan.
i. Jika kuota jalur mutasi tidak terpenuhi, maka sisa kuota tersebut akan dialihkan ke jalur prestasi.
4. Jalur Prestasi Sekolah Menengah Atas (SMA)
a. Jalur prestasi diperuntukkan bagi calon murid yang memilild prestasi di bidang akademik dan/ atau nonakademik yang telah divalidasi oleh sekolah pilihan 1 (pertama) atau dikurasi oleh Kementerian.
b. Prestasi akademik sebagaimana dimaksud pada huruf a berupa: (1) nilai rapor khususnya rata-rata pada semester 1 (satu) s.d. 5 (lima) mata pelajaran Matematika, Ilmu Pengetahuan Alam (IPA), Ilmu Pengetahuan Sosial (lps), Bahasa Inggris dan Bahasa Indonesia; (2) nilai Tes Kemampuan Akademik (TKA); dan/atau (3) prestasi di bidang sains, teknologi, riset, inovasi dan/atau bidang akademik lainnya.
c. Prestasi nonakademik sebagaimana dimaksud pada huruf a berupa: ( 1 ) pengalaman kepengurusan sebagai ketua dalam Organisasi Siswa Intra Sekolah (OSIS), Organisasi Siswa lntra Madrasah (OSIM), Majelis Perwakilan Kelas (MPK), Badan Eksekutif Siswa, dan organisasi kepanduan (PRAMUKA) di Satuan Pendidikan; atau (2) prestasi di bidang semi, budaya, bahasa, olahraga, dan/atau bidang nonakademik lainnya.
d. Ketentuan validasi atau kurasi sebagaimana dimaksud pada huruf a dikecualikan untuk : (1) nilai rapor; (2) nilai Tes Kemampuan Akademik (TKA); dan (3) pengalaman kepengurusan sebagal ketua dalam Organisasi Siswa lntra Sekolah (OSIS), Organisasi Siswa lntra Madrasah (OSIM), Majelis Perwakilah Kelas (MPK), Badan Eksekutif Siswa, dan organisasi kepanduan (PRAMUKA) di Satuan Pendidikan.
e. Dalam hal prestasi sebagaimana dimaksud pada huruf a belum dikurasi oleh Kementerian, pemangku kepentingan dapat mengajukan usulan kepada unit kelja di Kementerian yang membidangi talenta dan prestasi sesuai kewenangan paling lambat tanggal 14 Juli 2026 (akhir nasa sanggah jalur prestasi) .
I. Pemanglni kepentingan sebagaimana dimaksud pada huruf e terdiri atas: (1) calon Murid: (2) penyelenggara lomba; (3) pihak lain yang berkepentingan.
9. Prestasi sebagaimana dimaksud pada huruf a dibuktikan dengan: (1) rapor pada semester I (satu) s.d 5 (lima) sebagaimana dimaksud pada huruf b angka ( 1) disertai dengan lembar identitas rapor; (2) sertifikat hasil Tes Kemampuan Akademik (TKA) sebagaimana dimaksud pada huruf b angka (2); (3) sertifikat/piagam prestasi sebagaimana dimaksud pada huruf b angka (3) dan huruf c angka (2); dari (4) dokumen penetapan kepengurusan organisasi sebagaimana dimaksud pada huruf c angka ( 1) .
h. Bukti atas prestasi sebagaimana dimaksud pada huruf a diterbitkan paling lama 3 (tiga) tahun sebelum tanggal 15 Juni 2026.
i. Penetapan poin prestasi akademik dan nonakademik sebagaimana dimaksud pada huruf b angka (3) dan huruf c angka (2) disebut Nilai Prestasi ditetapkan pada huruf P angka 2 Surat Keputusan ini.
j. Penetapan poin prestasi akademik dan nonakademik sebagaimana dimaksud pada huruf c angka (1) yang selanjutnya disebut Nilai Keorganisasian ditetapkan pada huruf P angka 3 Surat Keputusan ini.
k. Perhitungan nilai akhir prestasi adalah akumulasi dari nilai rapor sebagaimana dimaksud pada huruf b angka (1) dengan bobot 70% (tujuh puluh persen), nilai Tes Kemampuan Akademik sebagaimana dimaksud pada huruf b angka (2) dengan bobot 20% (dua puluh persen), sedangkan prestasi akademik dan nonakademik sebagaimana dimaksud pada huruf b angka (3) dan huruf c angka ( 1) dan angka (2) dengan bobot 10% (sepuluh persen).1. Rincian perhitungan nilai akhir prestasi sebagaimana dimaksud pada huruf k ditetapkan pada huruf R angka 2 Surat Keputusan ini. i
n. Jumlah sertifikat/piagaln yang diunggah maksimal 3 (tiga) dokumen terbaik. n. Sertifikat/piagam yang telah dinyatakan valid, tidak dapat diganti dan/ atau diubah.
o. Jumlah murid diterima paling sedikit 30% (tiga puluh persen) dari daya tampung satuan pendidikan. Kuota dimaksud termasuk murid yang mengulang kelas. p. Berikut adalah kriteria sertifikat/piagaln prestasi yang diakui dalam Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026: 1) Kepemilikan dan Identitas a) mencantumkan mama lengkap calon murid yang sama dengan data pendaftaran pada aplikasi SPMB 2026; b) khusus perlombaan beregu, wajib melampirkan Surat Penetapan Pemaln/Tim sebagal bukti resmi keanggotaan tim; dan c) memiliki nomor registrasi atau kode unik jika ada, untuk verifikasi keaslian. 2) Jenis Perlombaan dan Jenjang a) perlombaan yang diikuti bersifat berjenjang (bertahap), dimulai dari tingkat kabupaten/kota, kemudian dapat dilanjutkan ke tingkat provinsi, nasional, atau intemasional; b) dalam hal perlombaan yang bersifat tidak beljenjang, maka perlombaan tersebut minimal diselenggarakan pada tingkat kabupaten atau kota. 3) Bukti Prestasi (Peringkat/Juara) a) mencaritumkan secara jelas perin9kat atau posisi juara yang diraih (misalnya LJuara I, Juara 11, Juara Ill, Emas, Perak, atau Perunggu); dan b) sertifikat sebagai peserta (partisipan) tanpa bukti peringkat atau juara tidak dapat diklasifikasikan sebagai sertifikat prestasi sehingga tidak dapat dilakukan proses validasi dan diperhitungankan poin prestasinya. 4) Verifikasi Dari Sekolah Asal atau Penyelenggara Lomba. Sertifikat atau piagaln yang diajukan untuk divalidasi oleh sekolah pilihan 1 (pertama) harus telah dilegalisasi oleh sekolah asal atau penyelenggara lomba
B. Persyaratan
Dokumen (Scan/Fotokopi)
Sebelum mengisi
formulir, pastikan Anda telah menyiapkan dokumen berikut:
Persyaratan Pendaftara
Fotocopy Kartu Keluarga (3 Lbr)
Fotocopy Akta Kelahiran (1 Lbr)
Fotocopy Raport 1 Rapor
Pas foto terbaru 3 x 4 = 4 Lbr (Latar sesuai Tahun Lahir, Baju Putih SMA, Rambut Uk 3 cm, Belakang foto ditulis Nama)
Fotocopy Surat Keterangan Lulus (1 Lbr)
Fotocopy KIP/PKH/KKS (1 Lbr)
Fotocopy Surat Mutasi/Pindah domisili (1 Lbr), jika ada
Fotocopy Sertifikat Prestasi (1 Lbr)
Fotocopy Sertifikat KTA (1 Lbr)
Fotocopy Surat Keterangan (Corak/Komatan), jika ada.
C. Alur
Pendaftaran Online
Berikut Alur Pendaftaran SPMB Offline SMA Negeri 1 Teriak Tahun Pelajaran 2026/2027 yang dapat dipasang pada spanduk, brosur, atau pengumuman sekolah. Alur ini disusun berdasarkan tahapan umum SPMB offline yang meliputi pendaftaran, verifikasi berkas, seleksi, pengumuman, dan daftar ulang. (Dokumen SPMB)
1. Calon Murid Datang ke SMA Negeri 1 Teriak
2. Mengambil Formulir Pendaftaran
Mengisi formulir secara lengkap dan benar.
3. Menyerahkan Berkas Persyaratan
Fotokopi Kartu Keluarga (3 lembar)
Fotokopi Akta Kelahiran (1 lembar)
Fotokopi Rapor
Pas foto 3×4 (4 lembar)
Fotokopi SKL/Ijazah (1 lembar)
Fotokopi KIP/PKH/KKS (jika ada)
Fotokopi Surat Pindah/Mutasi (jika ada)
Fotokopi Sertifikat Prestasi (jika ada)
4. Verifikasi dan Validasi Berkas
Panitia memeriksa kelengkapan dan keabsahan dokumen.
5. Pendaftaran Dinyatakan Sah
Calon murid menerima bukti pendaftaran.
6. Proses Seleksi Sesuai Jalur Pendaftaran
Domisili
Prestasi
Afirmasi
Mutasi Orang Tua/Wali
7. Pengumuman Hasil Seleksi
Diumumkan melalui papan pengumuman sekolah dan media informasi resmi sekolah.
8. Daftar Ulang
Calon murid yang dinyatakan diterima wajib melakukan daftar ulang sesuai jadwal.
9. Resmi Menjadi Murid Baru SMA Negeri 1 Teriak
Mengikuti kegiatan MPLS dan proses pembelajaran.
Motto Pelayanan
"Mudah, Transparan, Objektif, Akuntabel, dan Berkeadilan."
D. Group
WhatsApp
Untuk Memantau
Informasi Proses PMBM, Calon Peserta disilakan Bergabing di group Whatsapp pada
tautan berikut : Klik disini