Background

Panduan & Informasi

Panduan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB)

SMA Negeri 1 Teriak

Tahun Pelajaran 2026/2027

 

Selamat datang calon peserta didik baru. Berikut adalah langkah-langkah dan persyaratan yang harus dipersiapkan untuk bergabung bersama keluarga besar SMA Negeri 1 Teriak.

 

A. Jalur Pendaftaran

SMAN Negeri 1 Teriak membuka 4 jalur utama:
 1.  Jalur Domisili Sekolah Menengah Atas (SMA)
a.  Jalur ini diperuntukkan bagi calon murid yang jarak tempat tinggalnya dekat dengan satuan pendidikan.
b.  Domisili  calon  murid  sebagaimana  dimaksud  pada  huruf a  didasarkan pada  alamat yang  tertera  pada  Kartu  Keluarga  (KK)  dengan  ketentuan status   hubungan   calon   murid   dalam   Kartu   Keluarga   (KK)   tersebut merupakan anak kandung atau keluarga inti.
c.  Dalam hal status calon murid pada Kartu Keluarga (KK) merupakan famili lain  (bukan  keluarga inti)  sebagaimana  dimaksud  pada  huruf b,  Kartu Keluarga dapat digunakan jika orang tua calon murid: (1) meninggal dunia; (2) bercerai; (3) menikah kembali; atau (4) mengadopsi.
d.  Dalam  hal  orang  tua  calon  murid  yang  meninggal  dunia  sebagaimana dimaksud pada huruf c angka (1)  atau bercerai sebagaimana dimaksud huruf c  angka  (2),  calon  murid wajib  melampirkan akta kematian atau surat keterangan kematian orang tua atau akta cerai yang diterbitkan oleh instansi berwenang.
e.  Dalam  hal  orang  tua  calon  murid yang menikah  kembali  sebagaimana dimaksud pada huruf c angka (3),  calon murid wajib melampirkan akta kelahiran.
f.   Dalam   hal   orang   tua   calon   murid   mengadopsi   anak   sebagaimana dimaksud pada huruf c angka (4), calon murid wajib melampirkan salinan putusan atau penetapan pengadilan yang menjadi bukti adanya hubungan hukum orang tua angkat dengan anak angkat.
9.  Kariu  Keluarga  (KK)  yang  digunakan  untuk  syarat  pendaftaran  calon murid adalah KK yang diterbitkan paling singkat  1  (satu) tahun sebelum tanggal 15 Juni 2026.
h.  Dalam  hal teriadi  perubahan  dalam  kurun waktu  kurang dari  1  (satu) tahun  dan  bukan  karena  perpindahan  alamat  tempat  tinggal,  Kartu Keluarga  (KK)  dimaksud  dapat  digunakan  sebagai  dasar  seleksi  ].alur domisili.
i.   Perubahan  data  pada  Kartu  Keluarga  (KK)  bukan  karena  peapindahan alalnat sebagaimana dimaksud pada huruf g dapat berupa: ( 1) penambahan anggota keluarga, selain calon murid; (2) pengurangan anggota keluarga, akibat meninggal dunia atau pindah; atau (3) Kartu Keluarga (KK) baru akibat hilang atau rusak.
j.   Dalam    hal   terdapat   perubahan    data   pada   Kartu    Keluarga    (KK) sebagaimana dimaksud pada huruf h, calon murid wajib menyertakan: (1) Kartu Keluarga yang lama bagi Kartu Keluarga (KK)  yang mengalami perubahan data atau rusak; atau (2) surat keterangan kehilangan dari Kepolisian Negara Republik Indonesia apabila Kartu Keluarga hilang.
k.  Bagi calon murid yang tinggal di panti asuhan, wajib dibuktikan dengan surat keterangan dari yayasan, dinas sosial, dan/atau KPAI.
I.   Perhitungan jarak menggunakan aplikasi SPMB. in. Jumlah  murid  diterima adalah  35%  (tiga puluh lima persen)  dari  daya tampung satuan pendidikan.
n.  Pada jalur domisili calon murid akan dirangking berdasarkan nilai jarak ditambah  dengan  nilai rapor,  sebagai  pengganti kemampuan  akademik yang selanjutnya disebut Nilai Domisili.
o.  Nilai jarak sebagaimana dimaksud pada huruf n merupakan bobot jarak dikalikan 70°/o (tujun puluh persen). Bobot jarak ditetapkan pada huruf Q angka 1 dalam Surat Keputusan ini.
p.  Nilal rapor sebagalmana dimaksud pada huruf n merupakan rata-rata nilai rapor   semester   1   (satu)   s.d   5   (lima)   untuk  mata  pelajaran  Bahasa Indonesia,  Ilmu Pengetahuan Alam  (IPA),  Ilmu Pengetahuan Sosial  (lps), Matematika, Bahasa lnggris dikalikan 30°/o (tiga puluh persen).
q.  Rincian perhitungan nilai domisili sebagaimana dimaksud pada huruf n ditetapkan pada huruf R angka 1 Surat Keputusan ini. r.  Jika ].alur domisili tidak terpenuhi kuotanya,  maka sisa kuota tersebut akan dialihkan ke jalur prestasi.

2.  Jalur Afirmasi Sekolah Menengah Atas (SMA)
a.  Jalur  ini  diperuntukkan  bagi  calon  murid  yang  berasal  dari  keluarga ekonomi tidak mampu dan calon murid penyandang disabilitas.
b.  Persyaratan khusus pada jalur afiimiasi bagi calon murid yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu harus memiliki kartu keikutsertaan dalam program  penanganan  keluarga  ekonomi  tidak  mampu  dari  Pemerintah Pusat dan/ atau Pemerintah Daerah.
c.  Kartu keikutsertaan dalaln program penanganan keluarga ekonomi tidak mampu  sebagaimana  dimaksud  pada  huruf  b  berdasarkan  pada  data terpadu pemerintah pusat atau pemerintah daerah, kartu yang dimaksud adalah: ( 1) Kartu Indonesia Pintar (RIP) dengan status aktif; (2) Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) atau Program Keluarga Harapan (PKH); atau (3) Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).
d.  Dalam hal penggunaan KKS,  PKH, atau DTSEN,  nana pemilik KKS atau PKII atau DTSEN merupakan mama orang tua calon murid dan status pada Kartu Keluarga (KK) merupakan anak kandung atau keluarga inti.
e.  Dalam hal status calon murid pada Kartu Keluarga (KK) merupakan famili lain  (bukan  keluarga  inti)  sebagaimana  dimaksud  pada  huruf d,  Kartu Keluarga dapat digunakan jika orang tua calon murid: ( 1) meninggal dunia; (2) bercerai; (3) menikah kembali; atau (4) mengadopsi.
f.   Dalam  hal  orang  tua  calon  murid  yang  meninggal  dunia  sebagaimana dimaksud pada huruf e  angka  (1)  atau bercerai  sebagaimana dimaksud huruf e angka (2) , calon murid wajib melampirkan akta kematian atau surat keterangan  kematian  orang  tua  atau  akta  cerai  yang  diterbitkan  oleh instansi berwenang.
9.  Dalam  hal  orang  tua  calon  murid  yang  menikah  kembali  sebagaimana dimaksud pada huruf e angka (3),  calon murid wajib melampirkan akta kelahiran.
h.  Kartu Keluarga (KK) yang digunakan untuk syarat pendaftaran calon murid adalah KK yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal 15 Juni 2026.
i.   Dalam hal orang tua calon murid mengadopsi anak sebagaimana dimaksud pada huruf e angka (4), calon murid wajib melampirkan salinan putusan atau penetapan pengadilan yang menjadi bukti adanya hubungan hukum orang tua angkat dengan anak angkat.
j.   Dalam  hal  terjadi  perubahari  dalaln  kurun  waktu  kurang  dari  1  (satu) tahun  dan  bukan  karena  perpindahan  alamat  tempat  tinggal,   Kartu Keluarga  (KK)  dimaksud  dapat  digunakan  sebagai  dasar  seleksi  jalur domisili.
k.  Perubahan  data  pada  Kartu  Keluarga  (KK)  bukan  karena  perpindahan alamat sebagaimana dimaksud pada huruf g dapat berupa: (1) penambahan anggota keluarga, selain calon murid; (2) pengurangan anggota keluarga,  akibat meninggal dunia atau pindah; atau (3) Kartu Keluarga (KK) baru akibat hilang atau rusak. 1.   Dalam hal terdapat perubahan data pada Kartu Keluarga (KK) sebagaimana dimaksud pada huruf
j, calon murid wajib menyertakan: (1) Kartu Keluarga yang lama bagi Kariu Keluarga  (KK) yang mengalami perubahan data atau rusak; atau (2) surat keterangan kehilangan dari Kepolisian Negara Republik Indonesia apabila Kartu Keluarga hilang. in. Bagi calon murid yarig tinggal di panti asuhan, wajib dibuktikan dengan surat keterangan dari yayasan, dinas sosial, dan/atau KPAI.
n.  Kartu keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tidak malnpu sebagaimana   dimaksud   pada   huruf   b   tidak   berlaku   untuk   kartu keikutsertaan   program  jaminan   kesehatan   nasional   dan/atau   surat keterangan tidak mampu.
o.  Pemegang         KIP/ PIP         dapat         dibuktikan         melalui         laman https: / / pip.kemendikdasmen.go.id/ home_v 1 dan penerima bantuan sosial dapat dibuktikan dengan kartu KKS-PKH,  sedangkan DTSEN dibuktikan dengan   Surat   Keterangan   Penerima   Bantuan   Sosial,   serta   penerima bantuan   sosial   yang   tidak   memiliki   kartu   namun   terdaftar   dapat menyertakan  Surat  Keterangan yang  ditandatangani  oleh  Kepala  Dinas Sosial.
p.  Dalam  hal  calon  murid  penyandang  disabilitas  sebagainana  dimaksud pada huruf a, harus memiliki: ( 1) kartu penyandang disabilitas yang dikeluarkan oleh Kementerian Sosial atau instansi yang berwenang; atau (2) surat keterangan hasil asesmen dari dokter spesialis dan/atau psikolog yang   menyatakan  jenis   disabilitas,   tingkat   ketunaan,   serta   nilai kecerdasan intelektual (IQ) ; serta (3) salinan (fotokopi) Kartu Keluarga (KK).
q.  Calon  murid  penyandang  disabilitas  yang  dapat  diterima  pada  satuan pendidikan  jenjang  SMA  dibatasi  pada  penyandang  disabilitas  dengan kategori tingkat ringan hingga sedang, serta memiliki tingkat kecerdasan intelektual (IQ) paling rendah 70 (tujuh puluh).
r.   Calon   murid   penyandang   disabilitas   yang   tidak   memenuhi   kriteria sebagaimana dimaksud pada huruf q akan diarahkan untuk mendaftar pada Sekolah Luar Biasa (SLB) yang sesuai dengan kebutuhan khususnya.
s.  Ketentuan pembatasan tingkat disabilitas dan kecerdasan intelektual (IQ) sebagaimana dimaksud pada huruf q dapat dikecualikan bagi calon murid yang berdomisili di wilayah kabupaten/kota yang belum memiliki Sekolah Luar Biasa (SLB).
t,   Terhadap  penerimaan  calon  murid  penyandang  disabilitas  sebagaimana dimaksud  pada huruf s,  satuan pendidikan wajib  berkoordinasi  dengan Dinas  Pendidikan  dan  Kebudayaan  Provinsi  Kalimantan  Barat  untuk penyesuaian layanan pembelajarannya.
u.  Murid   yang   masuk   melalui  jalur   afirmasi   merupakan   murid   yang berdomisili    di    dalam    wilayah    domisili    satuan    pendidikan    yang bersangkutan.
v.  Perhitungan jarak menggunakan aplikasi SPMB.
w. Jumlah murid diterima adalah 30% (tiga puluh persen) dari daya tampung satuan  pendidikan,  yang  di  dalamnya  sudah  termasuk  kuota  untuk penyandang disabilitas sebesar 2% (dua persen). x.  Jika jalur afirmasi tidak terpenuhi kuotanya,  maka  sisa kuota tersebut akan dialihkan ke jalur prestasi.

3.  Jalur Mutasi Sekolah Menengah Atas (SMA)
a.  Jalur mutasi diperuntukkan bagi calon murid yang mengikuti perpindahan tugas orang tua, serta calon murid anak guru dan tenaga kependidikan.
b.  Calon murid yang mendaftar melalui jalur perpindahan tugas orang tua wajib melampirkan persyaratan khusus berupa: (1) Surat   Keputusan   Mutasi   dari   instansi,    lembaga,    kantor,    atau perusahaan yang mempekeljakan, yang diterbitkan paling lama 1 (satu) tahun sebelum tanggal 15 Juni 2026 dan ditandatangani oleh pejabat berwenang; (2) Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia (SKPWNI) orang tua yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang; dan (3) Kartu Keluarga (KK).
c.  Perpindahan tugas orang tua sebagaimana dimaksud pada huruf b harus merupakan pelpindahan antarkabupaten/ kota atau antarprovinsi.
d.  Calon  murid  pada  jalur  perpindahan  tugas  orang  tua  sebagaimana dimaksud pada huruf b wajib mendaftar ke satuan pendidikan yang berada di wilayah kabupaten/kota yang sama dengan lokasi perpindahan tugas orang tua.
e.  Calon  murid  yang  mendaftar  melalui  kriteria  anak  guru  dan  tenaga kependidikan wajib melampirkan persyaratari khusus berupa: (1) surat  penugasan  dari  Kepala  Satuan  Pendidikan  tempat  orang  tua bertugas atau bekerja; dan (2) Kartu Keluarga (KK).
f.   Calon murid anak guru dan tenaga kependidikan sebagaimana dimaksud pada huruf e hanya dapat mendaftar pada satuan pendidikan tempat orang tuanya bertugas atau bekelja.
9.  Status calon murid pada Kartu Keluarga (KK) sebagaimana dimaksud pada huruf b  angka  (3)  dan  huruf e  angka  (2)  harus  terdata  dan  berstatus sebagai anak kandung atau keluarga inti.
h.  Jumlah murid yang diterima pada jalur mutasi ditetapkan paling banyak 5% (lima persen) dari da.ya tampung satuan pendidikan, yang di dalamnya sudah termasuk gabungan kuota untuk perpindahan tugas orang tua dan anak guru / tenaga kependidikan.
i.   Jika kuota jalur mutasi tidak terpenuhi, maka sisa kuota tersebut akan dialihkan ke jalur prestasi.

4.  Jalur Prestasi Sekolah Menengah Atas (SMA)
a.  Jalur prestasi diperuntukkan bagi calon murid yang memilild prestasi di bidang akademik dan/ atau nonakademik yang telah divalidasi oleh sekolah pilihan 1 (pertama) atau dikurasi oleh Kementerian.
b.  Prestasi akademik sebagaimana dimaksud pada huruf a berupa: (1) nilai  rapor  khususnya  rata-rata  pada  semester  1  (satu)  s.d.  5  (lima) mata   pelajaran   Matematika,   Ilmu   Pengetahuan   Alam   (IPA),   Ilmu Pengetahuan Sosial (lps), Bahasa Inggris dan Bahasa Indonesia; (2) nilai Tes Kemampuan Akademik (TKA); dan/atau (3) prestasi  di  bidang  sains,  teknologi,  riset,  inovasi  dan/atau  bidang akademik lainnya.
c.  Prestasi nonakademik sebagaimana dimaksud pada huruf a berupa: ( 1 ) pengalaman kepengurusan sebagai ketua dalam Organisasi Siswa Intra Sekolah   (OSIS),   Organisasi   Siswa   lntra   Madrasah   (OSIM),   Majelis Perwakilan   Kelas   (MPK),   Badan   Eksekutif  Siswa,   dan   organisasi kepanduan (PRAMUKA) di Satuan Pendidikan; atau (2) prestasi  di  bidang  semi,  budaya,  bahasa,  olahraga,  dan/atau  bidang nonakademik lainnya.
d.  Ketentuan  validasi  atau  kurasi  sebagaimana  dimaksud  pada  huruf  a dikecualikan untuk : (1) nilai rapor; (2) nilai Tes Kemampuan Akademik (TKA); dan (3) pengalaman kepengurusan sebagal ketua dalam Organisasi Siswa lntra Sekolah   (OSIS),   Organisasi   Siswa  lntra   Madrasah   (OSIM),   Majelis Perwakilah   Kelas   (MPK),   Badan   Eksekutif  Siswa,   dan   organisasi kepanduan (PRAMUKA) di Satuan Pendidikan.
e.  Dalam hal prestasi sebagaimana dimaksud pada huruf a belum dikurasi oleh   Kementerian,   pemangku  kepentingan   dapat  mengajukan  usulan kepada unit kelja di Kementerian yang membidangi talenta dan prestasi sesuai  kewenangan  paling  lambat  tanggal   14  Juli  2026   (akhir  nasa sanggah jalur prestasi) .
I.   Pemanglni kepentingan sebagaimana dimaksud pada huruf e terdiri atas: (1) calon Murid: (2) penyelenggara lomba; (3) pihak lain yang berkepentingan.
9.  Prestasi sebagaimana dimaksud pada huruf a dibuktikan dengan: (1) rapor pada semester  I  (satu) s.d 5 (lima) sebagaimana dimaksud pada huruf b angka ( 1) disertai dengan lembar identitas rapor; (2) sertifikat    hasil    Tes    Kemampuan    Akademik    (TKA)    sebagaimana dimaksud pada huruf b angka (2); (3) sertifikat/piagam prestasi sebagaimana dimaksud pada huruf b angka (3) dan huruf c angka (2); dari (4) dokumen penetapan kepengurusan organisasi sebagaimana dimaksud pada huruf c angka ( 1) .
h.  Bukti atas prestasi sebagaimana dimaksud pada huruf a diterbitkan paling lama 3 (tiga) tahun sebelum tanggal 15 Juni 2026.
i.   Penetapan   poin   prestasi   akademik   dan   nonakademik   sebagaimana dimaksud  pada  huruf b  angka  (3)  dan  huruf c  angka  (2)  disebut  Nilai Prestasi ditetapkan pada huruf P angka 2 Surat Keputusan ini.
j.   Penetapan   poin   prestasi   akademik   dan   nonakademik   sebagaimana dimaksud   pada   huruf   c   angka   (1)   yang   selanjutnya   disebut   Nilai Keorganisasian ditetapkan pada huruf P angka 3 Surat Keputusan ini.
k.  Perhitungan   nilai   akhir   prestasi   adalah   akumulasi   dari   nilai   rapor sebagaimana dimaksud pada huruf b angka (1) dengan bobot 70% (tujuh puluh persen),  nilai Tes  Kemampuan Akademik sebagaimana dimaksud pada huruf b angka (2) dengan bobot 20% (dua puluh persen), sedangkan prestasi akademik dan nonakademik sebagaimana dimaksud pada huruf b angka (3) dan huruf c angka ( 1) dan angka (2) dengan bobot 10% (sepuluh persen).1.   Rincian  perhitungan  nilai  akhir  prestasi  sebagaimana  dimaksud  pada huruf k ditetapkan pada huruf R angka 2 Surat Keputusan ini. i
n. Jumlah  sertifikat/piagaln  yang  diunggah  maksimal  3  (tiga)  dokumen terbaik. n.  Sertifikat/piagam   yang   telah   dinyatakan   valid,   tidak   dapat   diganti dan/ atau diubah.
o.  Jumlah murid diterima paling sedikit 30%  (tiga puluh persen)  dari daya tampung  satuan  pendidikan.  Kuota  dimaksud  termasuk  murid  yang mengulang kelas. p.  Berikut  adalah  kriteria  sertifikat/piagaln  prestasi  yang  diakui  dalam Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026: 1) Kepemilikan dan Identitas a)  mencantumkan mama lengkap calon murid yang sama dengan data pendaftaran pada aplikasi SPMB 2026; b)  khusus  perlombaan  beregu,  wajib  melampirkan  Surat  Penetapan Pemaln/Tim sebagal bukti resmi keanggotaan tim; dan c)  memiliki nomor registrasi atau kode unik jika ada, untuk verifikasi keaslian. 2) Jenis Perlombaan dan Jenjang a) perlombaan yang diikuti bersifat berjenjang (bertahap), dimulai dari tingkat  kabupaten/kota,  kemudian  dapat  dilanjutkan  ke  tingkat provinsi, nasional, atau intemasional; b) dalam   hal   perlombaan   yang   bersifat   tidak   beljenjang,   maka perlombaan    tersebut    minimal    diselenggarakan    pada    tingkat kabupaten atau kota. 3) Bukti Prestasi (Peringkat/Juara) a)  mencaritumkan secara jelas perin9kat atau posisi juara yang diraih (misalnya LJuara I, Juara 11, Juara Ill, Emas, Perak, atau Perunggu); dan b)  sertifikat  sebagai  peserta  (partisipan)  tanpa  bukti  peringkat  atau juara tidak dapat diklasifikasikan sebagai sertifikat prestasi sehingga tidak dapat dilakukan proses validasi  dan  diperhitungankan  poin prestasinya. 4) Verifikasi Dari Sekolah Asal atau Penyelenggara Lomba. Sertifikat  atau  piagaln  yang  diajukan  untuk  divalidasi  oleh  sekolah pilihan   1   (pertama)  harus  telah  dilegalisasi  oleh  sekolah  asal  atau penyelenggara lomba

B. Persyaratan Dokumen (Scan/Fotokopi)

Sebelum mengisi formulir, pastikan Anda telah menyiapkan dokumen berikut:

Persyaratan Pendaftara

Fotocopy Kartu Keluarga (3 Lbr)

Fotocopy Akta Kelahiran (1 Lbr)

Fotocopy Raport 1 Rapor

Pas foto terbaru 3 x 4 = 4 Lbr (Latar sesuai Tahun Lahir, Baju Putih SMA, Rambut Uk 3 cm, Belakang foto ditulis Nama)

Fotocopy Surat Keterangan Lulus (1 Lbr)

Fotocopy KIP/PKH/KKS (1 Lbr)

Fotocopy Surat Mutasi/Pindah domisili (1 Lbr), jika ada

Fotocopy Sertifikat Prestasi (1 Lbr)

Fotocopy Sertifikat KTA (1 Lbr)

Fotocopy Surat Keterangan (Corak/Komatan), jika ada.

C. Alur Pendaftaran Online

Berikut Alur Pendaftaran SPMB Offline SMA Negeri 1 Teriak Tahun Pelajaran 2026/2027 yang dapat dipasang pada spanduk, brosur, atau pengumuman sekolah. Alur ini disusun berdasarkan tahapan umum SPMB offline yang meliputi pendaftaran, verifikasi berkas, seleksi, pengumuman, dan daftar ulang. (Dokumen SPMB)

1. Calon Murid Datang ke SMA Negeri 1 Teriak

2. Mengambil Formulir Pendaftaran

Mengisi formulir secara lengkap dan benar.

3. Menyerahkan Berkas Persyaratan

Fotokopi Kartu Keluarga (3 lembar)

Fotokopi Akta Kelahiran (1 lembar)

Fotokopi Rapor

Pas foto 3×4 (4 lembar)

Fotokopi SKL/Ijazah (1 lembar)

Fotokopi KIP/PKH/KKS (jika ada)

Fotokopi Surat Pindah/Mutasi (jika ada)

Fotokopi Sertifikat Prestasi (jika ada)

4. Verifikasi dan Validasi Berkas

Panitia memeriksa kelengkapan dan keabsahan dokumen.

5. Pendaftaran Dinyatakan Sah

Calon murid menerima bukti pendaftaran.

6. Proses Seleksi Sesuai Jalur Pendaftaran

Domisili

Prestasi

Afirmasi

Mutasi Orang Tua/Wali

7. Pengumuman Hasil Seleksi

Diumumkan melalui papan pengumuman sekolah dan media informasi resmi sekolah.

8. Daftar Ulang

Calon murid yang dinyatakan diterima wajib melakukan daftar ulang sesuai jadwal.

9. Resmi Menjadi Murid Baru SMA Negeri 1 Teriak

Mengikuti kegiatan MPLS dan proses pembelajaran.

Motto Pelayanan

"Mudah, Transparan, Objektif, Akuntabel, dan Berkeadilan."

D. Group  WhatsApp

Untuk Memantau Informasi Proses PMBM, Calon Peserta disilakan Bergabing di group Whatsapp pada tautan berikut : Klik disini